KPPS Untuk Mengetahui Mekanisme Suara Sah Dan tidak Sah
Pamekasan | Jatimnet - Guna melindungi perolehan suara pada Pileg 9 April. KPU RI menghimbau kepada seluruh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dimasing-masing TPS. Untuk mengetahui mekanisme suara sah dan tidak sah. Pada Pileg kali ini, kita memberi kelonggaran terhadap mekanisme suara sah” ujar Ketua Koordinator Wilayah Jawa Timur dan Bagian Indonesia Timur KPU RI, Arief Budiman.S.S.SLP.MBA.
Dijelaskan, yang dimaksud mekanisme suara sah adalah pencoblosan yang dilakukan di satu kolom partai. Walaupun di coblos berulang-ulang dan tidak beraturan tetap dinyatakan sah. Dan itu masuk perolehan suara partai. Misalnya pada 1 kolom partai, yang dicoblos seluruh caleg yang ada di bawahnya maka itu tetap dianggap sah, kecuali ada beberapa kolom partai yang di coblos maka itu tetap dianggap tidak sah” terangnya.
Menurut Budiman, kelonggaran untuk suara sah ini, untuk menghindari manipulasi suara sah dan tidak sah. Dan biasanya yang di gelapkan adalah suara tidak sah. Kalau pemilu sebelumnya memang terlalu, ketat salah sedikit posisi mencoblos maka dianggap tidak sah,” ucapnya.
Masalah tehnis ini, sambung Budiman, menjadi pedoman dasar petugas di masing-masing TPS, untuk mejalankan tugasnya pada 9 april mendatang. Pengetahuan suara sah ini, untuk menghindari gugatan pada pelaksanaan pencoblosan”paparnya
Dikatakan Budiman, apabila tugas para anggota KPPS, PPS dan PPK berjalan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku maka tugasnya akan diperpanjang sampai Pemilihan Presiden (Pilpres). Tapi bila ditemukan masalah maka tugas penyelenggara Pemilu tidak akan diperpanjang” tegasnya.(does)
