Mendagri Larang Pilkades Digelar Tahun 2014
Surat Edaran Dinilai Terlalu Berlebihan
Pamekasan | Jatimnet - Surat edaran (SE) Mendargi, nomor 140/7635/PMD tahun 2013 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, bagi desa desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2014, dinilai terlalu berlebihan.
Alasan yang mendasari SE tersebut karena di tahun 2014 ada pesta demokrasi berupa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres, tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak di inginkan seperti chaos dan ketegangan lainnya yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan adanya SE itu, sepanjang tahun 2014, di seluruh Kabupaten/ Kota, tidak diperkenankan untuk menggelar pilkades, dan harus menunda pada tahun 2015.
Wakil ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, SE yang dikeluarkan pada bulan november tahun 2013 oleh Mendagri itu, terlalu berlebihan, dan tidak mendasar, sebab pada penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres tahun 2009 lalu, Pilkades juga tetap digelar, tetapi tidak terjadi apa-apa.
Seharusnya mendagri tidak perlu menampakkan sikap pesimis dan ketakutan yang berlebihan, apalagi wewenang untuk melaksanakan pilkades, sudah menjadi bagian dari wewenang yang melekat pada daerah otonom,” katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya. Kamis 12/12 pagi.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, juga mengatakan, di seluruh Kabupaten/ kota se Indonesai sudah memiliki aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait dengan tahapan pelaksanaan pilkades dan aturan tentang pilkades.
Peraturan-peraturan itu tidak bisa di intervensi pemberlakuaannya hanya dengan surat edaran Mendagri itu, sebab menurut kedudukan dan sifatnya SE tidak termasuk pada hirarki peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat,” paparnya.
Dijelaskan, SE itu tidak mempunyai implikasi hukum, oleh karena itu, Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia dapat mengabaikan amanat Surat edaran mendagri tersebut.
Bagi saya kisruh tidaknya Pileg,Pilpres dan Pilkades, sangat tergantung pada panitia, bila panitia dapat melaksanakan semua tahapan Pemilu dengan profesional,jujur dan adil tentu yang di hawatirkan oleh Mendagri tidak akan terjadi, akan tetapi bila panitia tidak netral dan tidak mengedapankan rasa keadilan dan mengabaikan aturan yang ada, maka sekalipun pilkades akan ditunda sampai tiga tahun lagi, maka potensi kisruh di masarakat akan tetap terjadi,” ulasnya.
Suli sapaan akrabnya, mengaku heran, mengapa pilkades di kaitkan dengan pileg dan pilpres, sebab menurutnya, Pileg dan Pilres berbeda jauh dengan Pilkades, dari sisi kepanitiaan saja beda, pileg dan pilres panitianya adalah KPU, sementara pilkades panitianya adalah masarakat setempat yang di bentuk oleh Badan perwakilan desa (BPD), dan Kepala daerah sekalipun tidak bisa mengintervensi pemerintah desa dalam pelaksanaan pilkades tersebut.
Yang sangat lucu di SE mendagri tersebut, juga ada ketentuan yang mengatur tentang penjabat kepala desa, dimana sepanjang penundaan Pilkades, Bupati wajib mengangkat penjabat kepala desa yang diambilkan dari PNS, padahal dalam UU no 32 th 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 73 tahun 2005 tentang desa, sudah di atur dengan tegas, apabila kepala desa berahir masa jabatnnya,berhenti atau di berhentikan maka PLT kepala desa di jabat oleh sekretaris desa,”jelas Suli.
Sehingga, sambungnya, SE Mendagri tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang bias dan berbeda-beda antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, bahkan menurutnya, SE tersebut justru yang akan menjadi memicu konflik ditingkatan bawah.(does)
Alasan yang mendasari SE tersebut karena di tahun 2014 ada pesta demokrasi berupa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres, tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak di inginkan seperti chaos dan ketegangan lainnya yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan adanya SE itu, sepanjang tahun 2014, di seluruh Kabupaten/ Kota, tidak diperkenankan untuk menggelar pilkades, dan harus menunda pada tahun 2015.
Wakil ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, SE yang dikeluarkan pada bulan november tahun 2013 oleh Mendagri itu, terlalu berlebihan, dan tidak mendasar, sebab pada penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres tahun 2009 lalu, Pilkades juga tetap digelar, tetapi tidak terjadi apa-apa.
Seharusnya mendagri tidak perlu menampakkan sikap pesimis dan ketakutan yang berlebihan, apalagi wewenang untuk melaksanakan pilkades, sudah menjadi bagian dari wewenang yang melekat pada daerah otonom,” katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya. Kamis 12/12 pagi.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, juga mengatakan, di seluruh Kabupaten/ kota se Indonesai sudah memiliki aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait dengan tahapan pelaksanaan pilkades dan aturan tentang pilkades.
Peraturan-peraturan itu tidak bisa di intervensi pemberlakuaannya hanya dengan surat edaran Mendagri itu, sebab menurut kedudukan dan sifatnya SE tidak termasuk pada hirarki peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat,” paparnya.
Dijelaskan, SE itu tidak mempunyai implikasi hukum, oleh karena itu, Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia dapat mengabaikan amanat Surat edaran mendagri tersebut.
Bagi saya kisruh tidaknya Pileg,Pilpres dan Pilkades, sangat tergantung pada panitia, bila panitia dapat melaksanakan semua tahapan Pemilu dengan profesional,jujur dan adil tentu yang di hawatirkan oleh Mendagri tidak akan terjadi, akan tetapi bila panitia tidak netral dan tidak mengedapankan rasa keadilan dan mengabaikan aturan yang ada, maka sekalipun pilkades akan ditunda sampai tiga tahun lagi, maka potensi kisruh di masarakat akan tetap terjadi,” ulasnya.
Suli sapaan akrabnya, mengaku heran, mengapa pilkades di kaitkan dengan pileg dan pilpres, sebab menurutnya, Pileg dan Pilres berbeda jauh dengan Pilkades, dari sisi kepanitiaan saja beda, pileg dan pilres panitianya adalah KPU, sementara pilkades panitianya adalah masarakat setempat yang di bentuk oleh Badan perwakilan desa (BPD), dan Kepala daerah sekalipun tidak bisa mengintervensi pemerintah desa dalam pelaksanaan pilkades tersebut.
Yang sangat lucu di SE mendagri tersebut, juga ada ketentuan yang mengatur tentang penjabat kepala desa, dimana sepanjang penundaan Pilkades, Bupati wajib mengangkat penjabat kepala desa yang diambilkan dari PNS, padahal dalam UU no 32 th 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 73 tahun 2005 tentang desa, sudah di atur dengan tegas, apabila kepala desa berahir masa jabatnnya,berhenti atau di berhentikan maka PLT kepala desa di jabat oleh sekretaris desa,”jelas Suli.
Sehingga, sambungnya, SE Mendagri tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang bias dan berbeda-beda antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, bahkan menurutnya, SE tersebut justru yang akan menjadi memicu konflik ditingkatan bawah.(does)
