MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN PRESIDEN 2014

.

Sabtu, 09 November 2013

Dana Pesangon DPRD Sampang Periode 1999-2004 Diusut

Bupati Tangapi Dingin
Sampang | Jatimnet - Kasus aliran dan pesangon anggota DPRD Sampang Periode 1999-2004 terus menjadi wacana hangat di lingkungan Sampang, jika 41 anggota dewan yang ikut menerima aliran dana itu diusut, maka semakin banyak tokoh penting Sampang yang akan terkuak keterlibatanya. Pengusutan kasusus tersebut ditangapi dingin Bupati samapang Fannan Hasip.
`Saat ditanya saoal dana pesangon tersebut waktu itu Fannan yang juga anggota dewan saat itu,menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Sampang, sebab menurutnya hal itu merupakan ranah hukum yang harus dipatuhi.
Ya mau keputusan hokum seperti itu harus sesuai dengan ketentuan hokum terserah kalau kejaksaan akan menindaklanjuti dana pesangon itu kita selaku warga Negara wajib patuh Hukum, “tegas Bupati Fannan.
Sementara itu Malik Amrullah yang juga Tim Anggaran (Banggar) pada periodaeh yang di permasalahkan itu menegaskan, Keputusan ada dana pesangon memang di plenokan. Pengambilan Keputusannya di lakukan oleh kalangan Legeslati dan eksekutif.
Tapi kebijakan itu dari pengambil keputusanyaitu pimpinan Dewan, jadi empat pimpinan sebagai inisiator,”tegas Malik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinsosnakertaran Sampang.
Saat di konfirmasi Humas Kajari Sampang, Sucipto mengaku masih melakukan pengkajian internal, pihaknya kini mulai engan berkomentar bahwaterkait nasib ke 41 anggota Dewan itu, Pantau saja kita masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,”terang sucipto dihubungi melalui saluran telpon.
Sebelumnya pernyataan berbeda dengan Malik Amrullah disampaikan Faidhol Mubarok, salah satu Dewan Periode 1999-2004 itu mengaku hanya sekedar membahas, sedangakan pengajuannya bersal dari eksekutif,
Sehingga dirinya berharap agar tidak hanya legislatif yang disorot, mestinya yang pertama disorot pengguna anggaran yaitu Eksekutif, ini bukan lagi keputusan perseorangan tapi keputusan bersama antara Legeslatif dan Eksekutif,”terang Fadhol
Sementara itu Arman Syaputra selaku kuasa hukum pimpinan dewan terpidana mengatakan dukungan masyarakat Sampang tersebut dinilai wajar, sebab Hukum seharusnya tidak pandang bulu, baik Pimpinan maupun anggota yang juga menikmati dana pesangon juga harus diusut ,”terang Arman (does)