MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN PRESIDEN 2014

.

Minggu, 10 November 2013

Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan

Masih Bermasalah

Pamekasan | Jatimnet - Keterbukaan akses informasi publik di Kabupaten Pamekasan hingga kini masih bermasalah, sehingga sebagian satuan kerja perangkat daerah di Kota Gerbang Salam itu harus berurusan dengan Komisi Informasi (KI).
Buktinya sebanyak 23 SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan kini dilaporkan ke KI Jatim, karena menutup akses informasi kepada lembaga pemohon informasi. Khususnya terkait dengan realisasi penggunaan APBD untuk berbagai kegiatan dan proyek pembangunan.
Wakil Ketua KI Jatim Imadoeddin menjelaskan, SKPD yang dilaporkan bermasalah dan menutup akses informasi publik sebanyak 23 SKPD. Laporan sengketa informasi itu telah diterima KI beberapa waktu lalu dan kini masih dalam proses penelitian.
Semua jenis laporan pasti akan kami usut, karena ini menyangkut amanah undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” kata Imadoeddin yang dihubungi wartawan melalui telepon dari Pamakasan.
Ia menjelaskan, SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan yang dilaporkan ke KI Jatim, karena tidak transparan dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan badan publik itu, terkait penggunaan dana APBD, “Jelasnya
Inilah sejumlah SKPD di lingkungan pemkab Pamekasan, yang dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) Jatim karena menutup akses informasi publik, terutama terkait dengan penggunaan dana anggaran yang diduga banyak digelembungkan atau dimark up.
Masing-masing di Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Pamekasan.
Selanjutnya Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kantor Ketahanan Pangan (KKP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.
SKPD lainnya ialah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispenduk Capil), Kantor Pelayanan Terpadu, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan, “jelas Imad
Lanjut Wakil Ketua KI Jatim Imadoeddin, dari sebanyak 23 sengketa informasi yang disampaikan ke KI Jatim itu, memang ada beberapa yang perlu diperbaikan oleh pelapor, karena kurang lengkap.
Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan staf, ada 15 yang sudah lengkap dan layak diproses,” tutur Imadoeddin.
Secara umum, sengketa informasi yang disampaikan ke KI di lingkungan Pemkab Pamekasan itu, tentang transpansi penggunaan anggaran dan proyek pembangunan. Pelapor, yakni Koalisi Parlemen Mahasiswa Jalanan (Kopaja), menginginkan data penggunaan dana proyek dalam APBD, namun tidak diberi oleh instansi pemkab dengan alasan itu rahasia negara.
Ketua Kopaja Pamekasan Kholil Iam mengatakan, pihaknya ingin mengetahui laporan detail tentang penggunaan alokasi APBD itu, karena selama ini mencurigai adanya penyimpangan, dan penggelembungan penggunaan dana.
Bahkan ada beberapa program yang nilainya ratusan juta sampai dengan milyaran, seperti program hutan kota di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tapi realisasinya dipertanyakan,” ujar Kholil Iam.
Selain itu, menurut dia, penggunaan alokasi anggaran sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak termasuk yang dikecualikan.
Sebagaimana dijelas pada Bab V Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu, informasi yang dikecualikan ada sepuluh poin. Antara lain adalah jenis informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kedua, bisa mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.Atau, yang juga masuk dalam pengecualian apabila informasi itu bisa merusak ketahanan ekonomi nasional.
Kalau transparansi penggunaan APBD, saya kira tidak akan merusak perekonomian nasional, justru bisa menyelamatkan bangsa ini dari upaya berbuat korupsi oknum pejabatnya.
Kalau mereka merasa tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara, saya yakin mau memberika data itu. Makanya kami sengketakan saja ke KI,” “kata Kholil. (does)