Nebang pohon Jati di Ladang Sendiri
Digelandang ke Polres Pamekasan
Pamekasan | Jatimnet - Perbuatan yang dilakukan Hairullah (70), penebangamn pohon jati yang di lakukannya berakibat masuk penjara,padahal kakek asal Dusun Brumbung Desa ponjenan Barat kecamatan Batu Marmar.
Penebanganm dilakukan di perkarangannya sendiri,pohon jadi yang di tebang kemudian dijual itu adalah pohon jati dan tanahnya warisan dari orang tua isrinya Surani sejak dulu.
Tanpa disadari ternyata tindakan Hairullah itu di persoalkan oleh keponakanya sendiri Ahmad Effendi yang tidak lain anak kandung dari saudaranya istri Hairullah, Ahmad melaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencurian kayu jati sebab pohon jati yang ditebang diklaim miliknya dan tumbuk ditanah miliknya.
Itu di buktikan dengan hak kepemilikan tanah (sertifikat tanah) yang sudah atas nama Ahmad Efendi.
Surani mendatabgi Mapolsek Batu Marmar untuk menjelaskan pokok persoalan yang sebenarnya ,dia tidak terima suaminya ditahan di Polres Pamekasan atas tuduhan pencurian kayu jati.
Pohon jati yang ditebang itu milik itu milik kami yang diwarisi orang tua, kok malah suami saya yang dituduh mencuri,”tutur surani lirih
Surani dating Ke Mapolsek dengan Keluarganya juga berniat melaporkan pemalsuan sertifikat yang dilakukan Ahmad, sebab versi surani tanah yang ditumbuhi pohon jati adalah miliknya,tanah tersebut merupakan tanah pmberian dari orang tuanya kok saat ini sertifikatnya atas nama Ahmad Efendi.
Waktu pembuatan sertifikat kok aku tdak pernah dikasik tahu biasanya aku juga menandatangani berkas pengajuan pembuatan sertifikat dan juga tanpa kesaksian kepala desa setempat dan dari pihak keluarga yang lain. ‘Kata Surani
Kami berani menebang pohon jati itu karena memang milik saya ternyata malam hari Polisi datang ke rumah menjemput suami saya dengan tuduhan pencurian pohon jati kami terkejut pohon jati yang mana masalahnya kami nebang pohon jati yang ada di tanah sendiri apa itu salah,”tambahnya.
Untuk itu kami datang Ke Mapolsek untu mencari keadilan agar suami saya bisa bebas dan dugaan kongkalikong pembuatan sertifikat yang bisa diproses atau ditrbitkan sertifikat, agar suami saya bebas dari hukuman, pembuatan setifikat ini akan kami tlusuri kenapa kok sampai terbit sertifikat ,kalau miming terbukti palsu akan kami tuntut balik terkait proses pembuatan sertifikat yang tak jelas tersebut,”jelas Surani lirih
Termasuk,saksi saat pengukuran tidak ada dari pihak saudara sayangnya kedatangan Surani ke Mapolsek Batu Marmar sia sia, pasalnya Polsek menolak Laporan Surani,Anggota polsek menyarankan ke Polres karena kasusa tersebut dilapporkan ke Mapolres. Laporkan ke Polres saja, soalnya kasusnya sudah ditangani Polres, “kata Kanit Reskr Polsek Batu Marmar Aiptu Imam Rojikin.
Untuk mencari keadilan istri hairullah rabu 6/11 mendatangi Mapolres Pamekasan untuk mencari keadilan bahwa suaminya tidak bersalah ingin menemui kanit Pidana Umum Aipda Tirto tapi sayang kanit Pidum tidak ada ditempat sedang ada tugas ke Jakarta, kadas sudah surani untuk mencari Keadilan suaminya.
Tapi saya tidak akan putus asa saya tetap untuk mencari keadilan, suami saya kan tidak bersalah Tuhan tetap akan memberi Jalan bagi orang yang tidak bersalah, ”pungkasnya (does)