Fatwa MUI tidak Digubris Pengerap Sapi
Pamekasan | Jatimnet - Pelaksanaan kerapan sapi dengan model “rekeng” atau menggunakan cara-cara kekerasan tetap digelar oleh para pengerap pada tanggal 03 Nopember 2013 di stadon R Sonarto Pamekasan, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram, model kerapan sapi yang mempertontonkan penyiksaan hewan ini.
Buktinya, karapan sapi dengan kekerasan tetap digelar di Kabupaten Pamekasan. Bahkan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah dengan cara mengalokasikan dana untuk pelaksanaan karapan kekerasan ini. Sebagaimana dilangsir di berbagai media nasional,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan kerapan sapi yang dilaksanakan dengan model rekeng (kekerasan). Fatwa itu sudah setahun lalu disampaikan dan sudah menjadi kesepakatan dengan MUI tiga kabupaten lainnya, yakni Sumenep, Sampang, dan Bangkalan. Namun, hingga kini, kerapan sapi dengan kekerasan tetap berlangsung.
Ketua MUI Pamekasan, Kiai Ali Rahbini mengatakan, fatwa itu juga sudah ditindaklanjuti dengan instruksi Gubernur Jawa Timur tentang larangan pelaksanaan karapan sapi dengan kekerasan. Lagi-lagi, instruksi itu tidak diindahkan oleh pemilik sapi kerapan.
Bahkan, salah seorang panitia dalam pelaksanaan karapan sapi dengan pola kekerasan ini adalah anggota DPRD dari partai Islam yang sebelumnya getol mengecam pelaksanaan karapan sapi dengan cara-cara kekerasan.
Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini sebelumnya mengatakan, semua pemilik sapi kerapan beragama Islam. Namun, mereka semua tak ada yang mengamalkan ajaran Islam. Padahal, dalam Islam, sudah jelas gambarannya.
Ali menceritakan kutipan dalam sebuah kitab, di mana seorang perempuan masuk neraka karena mengurung seekor kucing dan tidak memberinya makan hingga menyebabkan kucing tersebut mati.
Dalam kerapan sapi itu lebih parah dari mengurung kucing dan tidak memberi makan seperti dalam cerita itu. Kerapan sapi sudah menyakiti sapi karena bokongnya dilukai dengan paku, diberi balsem, dan minyak spirtus saat karapan. Ini sungguh penyiksaan dan hukumnya haram,” ungkap Rahbini.
Oleh sebab itu, jika ada karapan sapi model kekerasan, sebaiknya langsung dibubarkan oleh aparat kepolisian dan pemerintah. Jika tidak tegas, maka hukum Islam ataupun aturan lainnya akan dipermainkan.
Tidak hanya pengerap, aparat juga mendukung pelaksanaan kerapan sapi dengan pola kekerasan ini dengan memberikan izin pelaksanaan, meskipun karapan sapi dengan cara kekerasan itu tidak hanya menyimpang dari hukum Islam, akan tetapi juga hukum positif, “ungkap Rahbini (does)
