
Pamekasan,Jatimnet Berdasarkan surat edaran (SE) Mendargi, nomor 140/7635/PMD tahun 2013 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, bagi desa desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2014, maka di Kabupaten Pamekasan Pilkades akan digelar pada tahun 2015 mendatang.
Kepala Bapemas Pemdes Mohammad Zakir mengatakan, pihaknya telah menerima SE Mendagri tersebut, tetapi masih belum disampaikan kepada seluruh camat di 13 kecamatan wilayah itu. Kami akan menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2015, dan kita akan gelar secara serentak,” katanya melalui sambungan teleponnya. Dijelaskan, untuk kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya pada tahun 2013, masih ada kesempatan menggelar Pilkades terakhir pada bulan februari tahun 2014. Terakhir bisa digelar pada bulan februari, jadi masih ada kesempatan selama dua bulan di tahun 2014 itu,” paparnya.
Mantan kepala Dinsosnakertran kabupaten pamekasan juga mengatakan, pada tahun 2013 ini, masih ada 2 desa yang masih belum menyelenggarakan Pilkades, yakni Desa Batu Kerbuy dan Desa Tamberu. Pada tahun 2014 ada 33 kepala Desa yang habis masa jabatannya, jadi nanti kita gelar Pilkades serentak pada tahun 2015,” papanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades itu, sesuai dengan edaran dari Mendagri, yakni Sekdes PNS, pihaknya masih akan menyampaikan kepada Bupati, sebab jika Sekdes PNS yang menjabat kekosongan jabatan kepala Desa tersebut, melanggar ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pamekasan,
Suli Faris mengkritisi SE tersebut, sebab menurutnya, alasan yang mendasari dikeluarkannya SE tersebut, yakni karena di tahun 2014 ada pesta demokrasi berupa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres, tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak di inginkan seperti chaos dan ketegangan lainnya yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional, terlalu berlebihan.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, mengatakan, pada penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres tahun 2009 lalu, Pilkades juga tetap digelar, tetapi tidak terjadi apa-apa. Seharusnya Mendagri tidak perlu menampakkan sikap pesimis dan ketakutan yang berlebihan, apalagi wewenang untuk melaksanakan pilkades, sudah menjadi bagian dari wewenang yang melekat pada daerah otonom,” ulasnya.
Suli sapaan akrabnya juga memaparkan, di seluruh Kabupaten/ kota se Indonesai sudah memiliki aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait dengan tahapan pelaksanaan pilkades dan aturan tentang pilkades. Peraturan-peraturan itu tidak bisa di intervensi pemberlakuaannya hanya dengan surat edaran Mendagri itu, sebab menurut kedudukan dan sifatnya SE tidak termasuk pada hirarki peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat,” paparnya.
Dijelaskan, SE itu tidak mempunyai implikasi hukum, oleh karena itu, Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia dapat mengabaikan amanat Surat edaran mendagri tersebut. Bagi saya kisruh tidaknya Pileg, Pilpres dan Pilkades, sangat tergantung pada panitia, bila panitia dapat melaksanakan semua tahapan Pemilu dengan profesional,jujur dan adil tentu yang di hawatirkan oleh Mendagri tidak akan terjadi, akan tetapi bila panitia tidak netral dan tidak mengedapankan rasa keadilan dan mengabaikan aturan yang ada, maka sekalipun pilkades akan ditunda sampai tiga tahun lagi, maka potensi kisruh di masyarakat akan tetap terjadi,” ulasnya.
Suli mengaku heran, mengapa pilkades di kaitkan dengan Pileg dan Pilpres, sebab menurutnya, Pileg dan Pilres berbeda jauh dengan Pilkades, dari sisi kepanitiaan saja beda, Pileg dan Pilpres panitianya adalah KPU, sementara pilkades panitianya adalah masyarakat setempat yang di bentuk oleh Badan perwakilan desa (BPD), dan Kepala daerah sekalipun tidak bisa mengintervensi pemerintah desa dalam pelaksanaan pilkades tersebut.
Yang sangat lucu di SE Mendagri tersebut, juga ada ketentuan yang mengatur tentang penjabat Kepala Desa, dimana sepanjang penundaan Pilkades, Bupati wajib mengangkat penjabat kepala desa yang diambilkan dari PNS, padahal dalam UU no 32 th 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 73 tahun 2005 tentang desa, sudah di atur dengan tegas, apabila kepala desa berahir masa jabatanya, berhenti atau di berhentikan maka PLT kepala desa di jabat oleh sekretaris desa,”jelas Suli.
Sehingga, sambungnya, SE mendagri tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang biasa dan berbeda-beda antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, sehingga ia menilai, SE tersebut justru yang akan menjadi memicu konflik ditingkatan bawah.(does)
Read more...