Ayah Dan Anak Gantian Menjabat Kades
Kini Kembali Ke Ayah Menjabat

Pamekasan | Jatimnet - Setelah 22 tahun satu keluarga, yaitu ayah dan anak menjabat kepala Desa (Kades) Tamberu, Kecamatan Batumarmar, kini setelah purna tugas, jabatan tersebut kembali lagi kepada sang ayah. Abd Sattar sebelumnya sudah memimpin desa tersebut selama 12 tahun,
Pada periode berikutnya Ruspandi yang nerupakan anak kandung Abd.Sattar kembali melanjutkan kepemimpinan desa di wilayah utara Kabupaten Pamekasan itu selama 10 tahun, setelah masa jabatan Ruspandi berakhir pada 14 juli lalu, kini jabatan tersebut dikembalikan lagi kepada Abd.Sattar. Meskipun jabatan tersebut hanya bersifat sementara sebelum ada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk menentukan pemimpin selanjutnya, tetapi hal itu menuai kritik dari tokoh masyarakat setempat.
Salah satu tokoh masyarakat desa itu Ahmad mengatakan, seharusnya di Desanya itu sudah diselenggarakan Pilkades, tetapi sampai hari ini Pemerintah Kabupaten maupun Camat Batu Marmar masih belum bersikap tegas, dan pengangkatan Abd.Sattar dinilai cacat hukum.
Ahmad juga menjelaskan, sebelumnya Sekda Kabupaten Pamekasan telah mengangkat sekretaris Desa Tanberu, Rusli, yang merupakan adik kandung Ruspandi, untuk menjadi pelaksana tugas, tetapi yang bersangkutan tidak berkenan.
Dalam Perda tentang Desa, dijelaskan, jika Sekdes tidak berkenan menjadi Plt, maka pihak kecamatan yang menjabatnya, tetapi kok, Camat Batumarmar malah menunjuk orang tua Ruspandi untuk menjadi Plt,” keluh Ahmad.
Sehingga, ia dan tokoh masyarakat lainnya, berharap agar Pemkab Pamekasan memberikan sanksi tegas kepada Camat Batu Marmar itu, kerena dinilai main mata dengan Ruspandi, sehingga Pilkades di Desa itu tidak segera digelar.
Menanggapi hal itu, Camat Batumarmar Fathurrahman membantah tudingan tersebut, bahkan menurutnya, pihaknya telah membentuk panitia Pilkades sejak sebelum masa Jabatan Ruspandi berakhir, tetapi karena ada perselisihan akhirnya tidak terlaksana.
Semua tudingan itu tidak benar, kami sudah melakukan pembentukan Panitia (Pilkades) sejak sebelum masa jabatan Kades berakhir, tetapi gagal karena ada kericuhan di tingkatan bawah,” kata Fathurrahman, rabu 16/10
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk membentuk panitia itu, pihaknya masih menunggu penerbitan SK dari bagian Pemdes Pemkab Pamekasan’’ tegasnya. (does)