Korupsi Raskin, Kades Larangan Slampar Ditahan
Pamekasan | Jatimnet - Diduga melakukan tindak pidana Korupsi beras miskin (Raskin), kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Mustahep (36) ditahan oleh penyidik Polres Pamekasan.
Proses penahanan Kades tersebut, bersamaan dengan ditetapkannya sebagai tersangka, diamana ia telah menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pamekasan, akhirnya pada pemeriksaan terakhir itu, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menanggapi penahanan Kades tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Muh. Nur Amin mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Mustahep akan di tahan selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan dan kami lakukan penahanan terhadap tersangka, katanya menjelaskan. Selasa 29/10/.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa tersebut, dalam laporan itu ketua BPD melaporkan bahwa Raskin di desanya hanya didistribusikan tiga kali dalam setahun, dan hal itu telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu hingga tahun 2012. Diperkirakan, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp.2,6 milyar dalam kasus tersebut, kata Nur Amin (does)
