Kasatpol PP : Pasang Alat Peraga Caleg Rata-Rata Melanggar
Pamekasan | Jatimnet - Pemasangan alat peraga kampanye berupa poster,beleho dan lainnya, di sejumlah titik wilayah Pamekasan, Kasatpol PP Pamekasan menilaih, rata-rata pemasangan tersebut melanggar aturan. Pelanggaran tersebut, karena para Calon Legislatiuf (Caleg) masih belum memahami zona yang dilarang maupun zona yang diperbolehkan.
Banyak yang masih belum paham zona, rata-rata mereka melanggar,” kata Masrukin kepada wartawan Jatimnet, di Pos Pantau Monomen Arek Lancor sabtu 25/10 pagi
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menurunkan seluruh baleho yang melanggar zona-zona terlarang, dan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk yang berdiri sendiri itu, seharusnya kan satu paket dengan partainya,” jelasnya.
Tetapi sebelum hal itu dilakukan, sambung Masrukin, pihaknya masih akan berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) wilayah itu. Nanti nanti akan adakan kesepakatan dengan partai politik untuk menurunkan baleho-baleho tersebut,” terangnya.
Di Kabupaten Pamekasan, telah banyak terpasang alat peraga kampanye Caleg dari berbagai partai politik, tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi diseluruh kecamatan dan desa, foto-foto caleg dengan berbagai ukuran telah terpasang.
Pemasangan alat peraga tersebut dinilai banyak yang melanggar, dimana spanduk ada yang dipasang membentang diatas jalan raya, ada yang dipasang dengan dipaku kepohon, dipasang diatas jembatan, serta pelanggaran lainnya, “ terangnya (does)
