Juhariyah Ditetapkan Jadi Tersangka
Rugikan Uang Negara Rp. 1,5 M
Pamekasan | Jatimnet - Juhairiyah, mantan Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan, yang kini menjadi tahanan Kejaksanaan Negeri Pamekasan, dalam kasus dugaan korupsi bantuan lembaga pendidikan, terungkap merugikan uang negara hingga Rp1,5 miliar.
Ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Samiadji Zakaria,
Masih Samiadji menuturkan kepada wartawan Kerugian sebenar Rp1,5 miliar ini, atas upaya memperkaya diri dengan menarik pungutan kepada lembaga pendidikan yang menerima bantuan operasional dari pemerintah pusat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun, “kata Sumiadji
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan itu terungkap bahwa Juhairiyah merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi itu dengan cara memotong bantuan dana pendidikan yang disalurkan pemerintah pusat kepada 98 lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Pamekasan.
Besaran dana bantuan yang diterima masing-masing lembaga pendidikan bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp95 juta. Untuk sekolah yang tergolong mengalami rusak berat, besaran bantuan rehabilitasi pembangunan yang diterima Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta.
Dari berbagai lembaga penerima bantuan inilah, tersangka Juhairiyah meminta setoran uang dengan jumlah bervariatif, “ menurut kasi pidsus
Masih Sumiadji menuturkan kepada wartawan Untuk lembaga penerima bantuan dengan kategori rusak berat atau penerima bantuan Rp95 juta, perempuan ini meminta setoran Rp23.750.000.
Sementara itu, untuk kategori rusak sedang, yakni menerima dana bantuan Rp80 juta, ia meminta setoran Rp20 juta, sedangkan untuk karegori lembaga penerima bantuan dengan rusak ringan atau lembaga penerima bantuan Rp50 juta, Juhairiyah meminta setoran sebesar Rp12,5 juta, “ kata Sumiadji Kasi Pidsus Kejari Pamekasan(Does)
Pamekasan | Jatimnet - Juhairiyah, mantan Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan, yang kini menjadi tahanan Kejaksanaan Negeri Pamekasan, dalam kasus dugaan korupsi bantuan lembaga pendidikan, terungkap merugikan uang negara hingga Rp1,5 miliar.
Ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Samiadji Zakaria,
Masih Samiadji menuturkan kepada wartawan Kerugian sebenar Rp1,5 miliar ini, atas upaya memperkaya diri dengan menarik pungutan kepada lembaga pendidikan yang menerima bantuan operasional dari pemerintah pusat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun, “kata Sumiadji
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan itu terungkap bahwa Juhairiyah merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi itu dengan cara memotong bantuan dana pendidikan yang disalurkan pemerintah pusat kepada 98 lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Pamekasan.
Besaran dana bantuan yang diterima masing-masing lembaga pendidikan bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp95 juta. Untuk sekolah yang tergolong mengalami rusak berat, besaran bantuan rehabilitasi pembangunan yang diterima Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta.
Dari berbagai lembaga penerima bantuan inilah, tersangka Juhairiyah meminta setoran uang dengan jumlah bervariatif, “ menurut kasi pidsus
Masih Sumiadji menuturkan kepada wartawan Untuk lembaga penerima bantuan dengan kategori rusak berat atau penerima bantuan Rp95 juta, perempuan ini meminta setoran Rp23.750.000.
Sementara itu, untuk kategori rusak sedang, yakni menerima dana bantuan Rp80 juta, ia meminta setoran Rp20 juta, sedangkan untuk karegori lembaga penerima bantuan dengan rusak ringan atau lembaga penerima bantuan Rp50 juta, Juhairiyah meminta setoran sebesar Rp12,5 juta, “ kata Sumiadji Kasi Pidsus Kejari Pamekasan(Does)
