Korupsi Beras Raskin Kades Tanjung Ditahan
Pamekasan | Jatimnet - Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan Urip, ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan beras bagi warga miskin (raskin).
Urip ditahan setelah Kejari memeriksa kepada 15 orang saksi, dan berdasarkan bukti-bukti yang dikulpulkan tim penyidik, kepala desa ini memang terbukti menggelapkan hak warga miskin yang merupakan warganya sendiri.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Firmansyah menuturkan kepada wartawan mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Urip itu terjadi pada tahun 2012 kemarin. Selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan, Urip dititipkan di Lapas Pamekasan karena dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dari keterangan para saksi, jatah raskin yang seharusnya diberikan secara utuh 15 kilogram untuk masing-masing rumah tangga sasaran (RTS), ternyata dipotong untuk kepentingan pribadi, “ kata firmansyah
Pagu Raskin di Desa Tanjung sejak 2010 sampai pertengahan 2012 lalu sebanyak 789 sak atau 11,8 ton per bulan. Beras itu akan diberikan kepada RTS di 10 dusun di desa itu.
Dari pagu itu Urip tidak menyalurkan semuanya. Sabab, dari pagu raskin yang sudah ada itu, hanya sebagian saja yakni hanya 75 sak per dusun,kata Firmansyah Kasi Intel Kejari Pamekasan (Does)
Urip ditahan setelah Kejari memeriksa kepada 15 orang saksi, dan berdasarkan bukti-bukti yang dikulpulkan tim penyidik, kepala desa ini memang terbukti menggelapkan hak warga miskin yang merupakan warganya sendiri.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Firmansyah menuturkan kepada wartawan mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Urip itu terjadi pada tahun 2012 kemarin. Selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan, Urip dititipkan di Lapas Pamekasan karena dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dari keterangan para saksi, jatah raskin yang seharusnya diberikan secara utuh 15 kilogram untuk masing-masing rumah tangga sasaran (RTS), ternyata dipotong untuk kepentingan pribadi, “ kata firmansyah
Pagu Raskin di Desa Tanjung sejak 2010 sampai pertengahan 2012 lalu sebanyak 789 sak atau 11,8 ton per bulan. Beras itu akan diberikan kepada RTS di 10 dusun di desa itu.
Dari pagu itu Urip tidak menyalurkan semuanya. Sabab, dari pagu raskin yang sudah ada itu, hanya sebagian saja yakni hanya 75 sak per dusun,kata Firmansyah Kasi Intel Kejari Pamekasan (Does)
